FAKTOR PENGHAMBAT OTONOMI DAERAH
|
Berdasarkan
ketentuan atau peraturan
perundang-undangan pemerintahan daerah (terdiri atas pemerintah daerah
dan dewan perwakilan rakyat daerah/ DPRD) diberikan kewenangan yang sangat luas
untuk mengatur urusan rumah tangga daerah. Wewenang ini tidak lain yaitu
semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang di daerah baik di
bidang ekonomi, politik, pendidikan sekaligus
sosial budaya. Namun setelah beberapa lama berjalan, rupanya kebijakan
tersebut justru menimbulkan masalah serta minimnya partisipasi masyarakat di
dunia politik. Beberapa permasalahan yang banyak dihadapi daerah dalam
melaksanakan otonomi daerah ialah sebagai berikut :
(1) fungsi serta peran DPRD, sebagai lembaga legislasi dalam menampung dan
memperjuangkan aspirasi dan kehendak masyarakat belum optimal, begitupun dalam
melaksanakan tugas dan pengawasan.
(2) adanya sebuah kenyataan yang menunjukkan bahwa sebagian
besar Parpol dan Ormas masih menggantungkan kebutuhannya pada bantuan
pemerintah dan dukungan pengurus pusat.
(3) kualitas sumber
daya aparatur pemerintah daerah dalam mendukung kinerja pemerintah daerah yang
kurang memadai.
(4) Penetapan serta perumusan kebijakan organisasi belum sepenuhnya. ketidaksiapan dan ketidakmampuan daerah yang dahulu dipakai sebagai alasan menunda otonomi kurang diperhatikan. Padahal untuk mewujudkan otonomi daerah yaitu masalah yang kompleksitasnya tinggi dan dapat menimbulkan berbagai masalah baru, seperti munculnya konflik atau permasalahan antara masyarakat lokal dengan pemerintah.Kejadian ini berdampak sangat buruk pada integritas lembaga pemerintahan baik yang di pusat maupun di daerah. Sekurang-kurangnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, yakni persiapan yang matang , memberi kepercayaan, kejelasan visi, kesiapan sumber daya, serta berbagai parameter tuntutan kinerja.
Penyelenggaraan otonomi daerah yang baik dapat di wujudkan terutama di tentukan oleh kapasitas yang di miliki manusia sebagai pelaksananya. Penyeenggaraan otonomi daerah dapat berjalan dengan baik apabila manusia pelaksananya baik serta bertanggungjawab dalam arti mentalitas maupun kapasitasnya.Pentingnya posisi manusia pelaksan ini karena manusia merupakan unsur dinamis dalam organisasi yang bertindak dan berfungsi sebagai penggerak organisasi pemerintahan. Sebab itu kualitas mentalitas dan kapasitas manusia yang kurang memadai dengan sendirinya melahirkan impikasi yang kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan otonomi daerah. pelaksana pemerintah daerah dapat di kelompokkan sebagai berikut :
Pemerintah yang terdiri dari kepala daerah dan dewan
perwakilan daerah (DPRD).
Alat perlengkapan daerah yakni aparatur daerah dan
pegawai daerah
Rakyat daerah sebagai komponen environmental yang
merupakan sumber energi terpenting bagi daerah sebagai organisasi yang bersifat
terbuka.
1.DPRD dan Kepala Daerah
Tugas kepala daerah dalam negara kesatuan republik
indonesia merupakan alat pemerintah pusat yang menjalani tugas yang sangat
berat. Sebab itu kualifikasi yang di tuntut seorang kepala daerah seharusnya
juga memadai dalam pengertian harus sebanding dengan beban tugas yang ada di
pundaknya.kenyataan syarat yang ditentukan kepada kepala daerah di mana yang
berkaitan dengan kapasitas (pengetahuan serta kecakapan) hanya beberapa syarat
yang di penuhi masing-masing cerdas,berkemampuan,dan keterampilan. Memilik kecakapan dan pengalaman kerja di bidang
pemerintahan. Berpengetahuan yang sederajat degan perguruan tinggi atau
sekurang kurangnya di persamakan dengan sarjana.Demikian halnya seperti kepala daerah, DPRDpun memiliki beban tugas
yang tidak ringan. Tugas pokoknya yaitu bersama-sama kepala daerah menetapkan
kebijakan daerah baik yang berupa peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah(APBD).DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan atas pelakanaan
kebijakan daerah oleh kepala daerah. Dengan adanya tugas dan fungsi semacam ini
DPRD di tuntut agar memiliki kualitas yang memadai.
2.Aparatur
pemerintah daerah
Salah satu yang
terpenting yang menandai daerah otonom ialah memiliki aparatur
pemerintah daerah tersendiri dan terpisah dengan aparatur pemerintah pusat
yaang mampu menyelemggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Agar dapat
meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah maka suatu langkah sistematis
yang perlu di ambil. Upaya peningkatan syarat pendidikan dan pengalaman
berorganisasi maupun peningkatan
frekuensi latihan,kursus dan sebagainya yang berkaitan dengan tugas yang menjadi tanggung jawab perlu di
tingkatkan.
B.Faktor
Keuangan
Otonomi daerah tidak terlepas dari cukup tidaknya
kemampuan daerah dalam bidang keuangan sebab kemampuan keuangan ini adalah
suatu indikator penting guna mengukur tingkat ekonomi suatu daerah.Daerah dapat
menjalankan berbagai tugas dan pekerjaannya dengan efisien dan efektif dan
dapat melaksanakan pelayanan dan pembangunan masyarakat tanpa ketersediaan dana.Sumber keuangan daerah
dikelompokan kedalam 2 kelompok utama yaitu sumber pendapatan asli daerah (PAD)
dan sumber pendapatan non asli daerah(non PAD). Penyelenggaraan otonomi daerah
yang baik hanya tercapai apabila sumber
utama keuangan membiayai aktivitas
daerah berasal dari PAD atau paling tidak pembiayan rutinnya ditutup hasil PAD.
Sumber PAD utama yakni :
a.Hasil pajak daerah
b.Hasil retribusi daerah
c.Hasil perusahaan daerah
d.Hasil dinas daerah
e.Hasil usaha daerah lainnya.
C.Faktor
Peralatan
Peralatan adalah perantara atau pembantu bagi aparatur
pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai tugas pekerjaannya. Sebab itu
peralatan juga menduduki peranan penting .Demi memperlancar tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah
maka di perlukan sejumlah alat yang memadai baik dalam kuantitas maupun
kualitasnya.alat-alat tersebut harus cukup jumlahnya dan efisien,efektif juga
praktis dari segi penggunaannya.Peralatan yang di perlukan baik di tinjau dari
segi jumlah maupun kualitasnya masih belum cukup memadai dalam menopang kelancaran pelaksanaan tugas
pemerintahan daerah. Keterbatasan
peralatan yang dimiliki daerah
menyulitkan pemerintah di daerah dalam memberian pelayanan kepada
masyarakat.
D.Faktor
Organisasi
Penyelenggaraan pemerintahan yang di daerah berjalan dengan baik maka di perlukan suatu
organisasi untuk mengatur proses penyelenggaraan tersebut.Sebab dalam sebuah organisasi dapat beberapa asas
untuk mengatur proses penyelenggaraan .sebab dalam sebuah organisasi terdapat 5
asas menunjang pelaksanaan suatu tugas
tertentu sebagai berikut.
v Perumusan tujuan
dengan jelas
v Pembagian pekerjaan
v Pelimpahan wewenang
v koordinasi dan -
v rentangan kontrol dan
kesatuan komando
Rumusan bertujuan yang jelas dari sebuah organisasi sebab
merupakan landasan bagi sebuah organisasi dalam melaksanakan kegiatan
selanjutnya dan juga memudahkan para
anggota dan juga pimpinan organisasi
dalam memahami dan menyakini sehingga mendorong mereka dalam bekerja lebih sunggu. Tujuan organisasi
adalah suatu peryataan tentang keadaan yang di inginkan dan organisasi sebagai
kolektivitas berusaha dalam merealisasikannya
Ø Berikut ini adalah
factor penghambat otonomi daerah sebagai berikut :
a.Daerah
otonom di Indonesia tidak semua memiliki SDA yang tinggi, sehingga masih
memerlukan bantuan dari pusat ataupun daerah lain.
b.Daerah otonom di Indonesia tidak semua memiliki SDA yang cukup baik maupun
memadai sehingga sulit untuk mengelola
dan menggali dana dari potensi alam.
c.Adanya daya tarik- menarik antar
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
tentang kewenangan masalah tertentu.
d.Adanya suatu kebiasaan sentralisasi
atau terpusat, sehingga kreativitas daerah sulit berkembang.
Sebagian besar daerah otonom masih membiasakan diri tergantung kepada
pemerintah pusat terutama Masalah dana atau keuangan, sehingga sulit untuk
mandiri.Timbulnya kesulitan dalam.Mengatur sumber daya alam yang dimiliki beberapa
daerah yang berbatasan
Ø Beberapa
langkah
dalam mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan otonomi daerah
Langkah-langkah yang dapat
dilakukan oleh pemerintah atau warga negara dalam mengatasi berbagal
permasalahan dalam
pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut.
A.Meningkatkan sistem
pengamanan daerah dengan melibatkan
partisipasi masyarakat.
B.Meningkatkan sumber daya
manusia dan pengelolaan sumber daya alam.
C.Meningkatkan penggalian
dana, sarana/prasarana serta manajemen.
D.Meningkatkan
pengawasan berbagai penyelewengan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
E.Mengembangkan
kreativitas daerah agar bersaing dengan daerah lain yang lebih maju.
F.Menciptakan
peraturan perundang-undangan yang lebih jelas dalam pengaturan sumber daya alam, perpajakan dan
lain-lain agar tidak terjadi tarik-menarik antar kepentingan daerah dengan
pusat dan daerah dengan daerah lainnya.
Komentar