FAKTOR PENGHAMBAT OTONOMI DAERAH

 


Agusta Heatubun / Semester 3 FKIP PPKN / Universitas pamulang

 

    Daerah otonomi ialah daerah yang  mimiliki hak dan kewajiban untuk mengatur dan  mengurus rumah tangganya sendiri. Maksud dari  diatur atau  diurus yaitu tugas-tugas atau urusan-urusan tertentu yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah-daerah agar  diselenggarakan sesuai dengan kebijaksanaan, prakarsa dan kemampuannya sendiri. Pemberian otonomi daerah sendiri bertujuan untuk meningkatkan daerah bersangkutan mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. Demi terciptanya sebuah peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

    Berdasarkan ketentuan atau peraturan  perundang-undangan pemerintahan daerah (terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah/ DPRD) diberikan kewenangan yang sangat luas untuk mengatur urusan rumah tangga daerah. Wewenang ini tidak lain yaitu semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang di daerah baik di bidang ekonomi, politik, pendidikan sekaligus  sosial budaya. Namun setelah beberapa lama berjalan, rupanya kebijakan tersebut justru menimbulkan masalah serta minimnya partisipasi masyarakat di dunia politik. Beberapa permasalahan yang banyak dihadapi daerah dalam melaksanakan otonomi daerah ialah sebagai berikut :

(1) fungsi serta peran DPRD,  sebagai lembaga legislasi dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi dan kehendak masyarakat belum optimal, begitupun dalam melaksanakan tugas dan pengawasan.

(2) adanya sebuah  kenyataan yang menunjukkan bahwa sebagian besar Parpol dan Ormas masih menggantungkan kebutuhannya pada bantuan pemerintah dan dukungan pengurus pusat.

(3) kualitas sumber daya aparatur pemerintah daerah dalam mendukung kinerja pemerintah daerah yang kurang memadai.

(4) Penetapan serta perumusan kebijakan organisasi  belum sepenuhnya. ketidaksiapan dan ketidakmampuan daerah yang dahulu dipakai sebagai alasan menunda otonomi kurang diperhatikan. Padahal untuk mewujudkan otonomi daerah yaitu  masalah yang kompleksitasnya tinggi dan dapat menimbulkan berbagai masalah baru, seperti munculnya konflik atau permasalahan  antara masyarakat lokal dengan pemerintah.Kejadian ini  berdampak sangat buruk pada integritas lembaga pemerintahan baik  yang di pusat maupun di daerah. Sekurang-kurangnya ada beberapa hal yang harus  diperhatikan dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, yakni persiapan yang matang , memberi kepercayaan, kejelasan visi, kesiapan sumber daya, serta berbagai parameter tuntutan kinerja.

    Penyelenggaraan otonomi daerah yang baik dapat di wujudkan terutama di tentukan oleh kapasitas yang di miliki manusia sebagai pelaksananya. Penyeenggaraan otonomi daerah dapat berjalan dengan baik apabila manusia pelaksananya baik serta  bertanggungjawab dalam arti mentalitas maupun kapasitasnya.Pentingnya posisi manusia pelaksan ini karena manusia merupakan unsur dinamis dalam organisasi yang bertindak dan berfungsi sebagai penggerak organisasi pemerintahan. Sebab itu kualitas  mentalitas dan kapasitas manusia yang kurang memadai dengan sendirinya melahirkan impikasi yang kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan otonomi daerah. pelaksana pemerintah daerah dapat di kelompokkan sebagai berikut :

 

*      Pemerintah yang terdiri dari kepala daerah dan dewan perwakilan daerah (DPRD).

*      Alat perlengkapan daerah yakni aparatur daerah dan pegawai daerah

*     Rakyat daerah sebagai komponen environmental yang merupakan sumber energi terpenting bagi daerah sebagai organisasi yang bersifat terbuka.

 

1.DPRD  dan Kepala Daerah

Tugas kepala daerah dalam negara kesatuan republik indonesia merupakan alat pemerintah pusat yang menjalani tugas yang sangat berat. Sebab itu kualifikasi yang di tuntut seorang kepala daerah seharusnya juga memadai dalam pengertian harus sebanding dengan beban tugas yang ada di pundaknya.kenyataan syarat yang ditentukan kepada kepala daerah di mana yang berkaitan dengan kapasitas (pengetahuan serta kecakapan) hanya beberapa syarat yang di penuhi masing-masing cerdas,berkemampuan,dan keterampilan. Memilik  kecakapan dan pengalaman kerja di bidang pemerintahan. Berpengetahuan yang sederajat degan perguruan tinggi atau sekurang kurangnya di persamakan dengan sarjana.Demikian  halnya seperti  kepala daerah, DPRDpun memiliki beban tugas yang tidak ringan. Tugas pokoknya yaitu bersama-sama kepala daerah menetapkan kebijakan daerah baik yang berupa peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD).DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan atas pelakanaan kebijakan daerah oleh kepala daerah. Dengan adanya tugas dan fungsi semacam ini DPRD di tuntut agar memiliki kualitas yang memadai.

2.Aparatur pemerintah daerah

Salah satu yang  terpenting yang menandai daerah otonom ialah memiliki aparatur pemerintah daerah tersendiri dan terpisah dengan aparatur pemerintah pusat yaang mampu menyelemggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Agar dapat meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah maka suatu langkah sistematis yang  perlu di ambil. Upaya  peningkatan syarat pendidikan dan pengalaman berorganisasi maupun  peningkatan frekuensi latihan,kursus dan sebagainya yang berkaitan dengan  tugas yang menjadi tanggung jawab perlu di tingkatkan.

B.Faktor Keuangan

Otonomi daerah tidak terlepas dari cukup tidaknya kemampuan daerah dalam bidang keuangan sebab kemampuan keuangan ini adalah suatu indikator penting guna mengukur tingkat ekonomi suatu daerah.Daerah dapat menjalankan berbagai tugas dan pekerjaannya dengan efisien dan efektif dan dapat melaksanakan pelayanan dan pembangunan masyarakat tanpa  ketersediaan dana.Sumber keuangan daerah dikelompokan kedalam 2 kelompok utama yaitu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan sumber pendapatan non asli daerah(non PAD). Penyelenggaraan otonomi daerah yang baik  hanya tercapai apabila sumber utama keuangan  membiayai aktivitas daerah berasal dari PAD atau paling tidak pembiayan rutinnya ditutup hasil PAD. Sumber  PAD utama yakni :

a.Hasil pajak daerah

b.Hasil retribusi daerah

c.Hasil perusahaan daerah

d.Hasil dinas daerah

e.Hasil usaha daerah lainnya.

C.Faktor Peralatan

Peralatan adalah perantara atau pembantu bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai tugas pekerjaannya. Sebab itu peralatan juga menduduki peranan penting .Demi memperlancar  tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah maka di perlukan sejumlah alat yang memadai baik dalam kuantitas maupun kualitasnya.alat-alat tersebut harus cukup jumlahnya dan efisien,efektif juga praktis dari segi penggunaannya.Peralatan yang di perlukan baik di tinjau dari segi jumlah maupun kualitasnya masih belum cukup memadai dalam  menopang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan  daerah. Keterbatasan peralatan yang dimiliki daerah  menyulitkan pemerintah di daerah dalam memberian pelayanan kepada masyarakat.

D.Faktor Organisasi

Penyelenggaraan pemerintahan yang di daerah  berjalan dengan baik maka di perlukan suatu organisasi untuk mengatur proses penyelenggaraan tersebut.Sebab  dalam sebuah organisasi dapat beberapa asas untuk mengatur proses penyelenggaraan .sebab dalam sebuah organisasi terdapat 5 asas  menunjang pelaksanaan suatu tugas tertentu sebagai berikut.

v  Perumusan tujuan dengan jelas

v  Pembagian pekerjaan

v  Pelimpahan wewenang

v  koordinasi dan -

v  rentangan kontrol dan kesatuan komando


Rumusan bertujuan yang jelas dari sebuah organisasi sebab merupakan landasan bagi sebuah organisasi dalam melaksanakan kegiatan selanjutnya dan juga  memudahkan para anggota dan juga pimpinan organisasi  dalam memahami dan menyakini sehingga mendorong mereka dalam  bekerja lebih sunggu. Tujuan organisasi adalah suatu peryataan tentang keadaan yang di inginkan dan organisasi sebagai kolektivitas berusaha dalam merealisasikannya

Ø  Berikut ini adalah factor penghambat otonomi daerah sebagai berikut :  

a.Daerah otonom di Indonesia tidak semua memiliki SDA yang tinggi, sehingga masih memerlukan bantuan dari pusat ataupun daerah lain.
b.Daerah otonom di Indonesia tidak semua memiliki SDA yang cukup baik maupun memadai sehingga sulit untuk  mengelola dan menggali dana dari potensi alam.
c.Adanya daya tarik-  menarik antar pemerintah pusat dan pemerintah  daerah tentang kewenangan masalah tertentu.
d.Adanya suatu  kebiasaan sentralisasi atau terpusat, sehingga kreativitas daerah sulit berkembang.
Sebagian besar daerah otonom masih membiasakan diri tergantung kepada pemerintah pusat terutama Masalah dana atau keuangan, sehingga sulit untuk mandiri.Timbulnya kesulitan dalam.Mengatur sumber daya alam yang dimiliki beberapa daerah yang berbatasan

Ø  Beberapa langkah dalam mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan otonomi daerah

Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah atau warga negara dalam mengatasi berbagal

permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut.

A.Meningkatkan sistem pengamanan  daerah dengan melibatkan partisipasi  masyarakat.

B.Meningkatkan sumber daya manusia dan pengelolaan sumber daya alam.

C.Meningkatkan penggalian dana, sarana/prasarana serta manajemen.

D.Meningkatkan pengawasan berbagai penyelewengan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.

E.Mengembangkan kreativitas daerah agar bersaing dengan daerah lain yang lebih maju.

F.Menciptakan peraturan perundang-undangan yang lebih jelas dalam  pengaturan sumber daya alam, perpajakan dan lain-lain agar tidak terjadi tarik-menarik antar kepentingan daerah dengan pusat dan daerah dengan daerah lainnya.


Komentar