PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DIMASA PANDEMI
Nama :
Rizky Setiawan
Semester :
3 (tiga)
Prodi :
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas :
Universitas Pamulang
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL
KEPALA DAERAH
DIMASA PANDEMI COVID-19
Dimasa pandemi covid-19 pemilihan daerah harus tetap
dijalankan karena pemilihan tersebut merupakan kegiatan demokrasi yang wajib
dilaksanakan lima tahun sekali oleh daerah-daerah yang melaksanakan.banyak
perubahan-perubahan yang di alami oleh dunia semenjak virus yang sangat
meresahkan manusia di muka bumi ini.awal mula covid-19 sebelum menyebar ke
seluruh negeri di awali oleh satu negara yaitu negara china lebih tepatnya di
daerah pasar wuhan.pasar wuhan dikenal menjual berbagai macam hewan-hewan yang
seharusnya tidak diperbolehkan untuk di konsumsi seperti
kucing,anjing,monyet,buaya,kelelawar dll.pemerintah china sudah memberikan
informasi bahwa penyebab virus itu muncul dikarenakan banyak masyarakat wuhan
yang memakan hewan-hewan yang tidak lazim tersebut.setelah kasus pertama ada di
daerah wuhan maka china sudah mulai meneliti penyebab dari wabah tersebut dan
peneliti wuhan menyebutkan bahwa virus ini berasal dari hewan kelelawar yang
dimakan oleh manusia.awal mula virus ini masuk ke negara tercinta kita yaitu
pada bulan maret dan terus meningkat hingga saat ini.belum ada obat yang bisa
membunuh virus ini dan juga vaksin yang bisa membantu imunitas manusia itu
sendiri.hingga saat ini yang bisa membantu manusia agar tetap bertahan yaitu
menjaga imunitas tubuh agar tidak mudah virus itu dating ketubuh manusia.virus ini juga lebih kuat menyebabkan kematian bagi
penduduk usia lanjut dan juga ada penduduk di kelompok usia ini yang berhasil
sembuh dan bayi juga bisa meninggal karena Covid-19.Pemerintah Indonesia sudah
berusaha dengan semaksimal mungkin untuk bisa mengatasi virus ini agar tidak
ada lagi penduduk yang meninggal karena virus ini.Wujud kepedulian
kita menghadapi pendemi corona dengan membatasi diri (social distancing) dan
juga pemerintah sudah memberikan sebuah aturan pembatasan skala besar-besaran
agar masyarakat patuh dan tetap menjaga jarak satu sama lain.dampak dari PSBB
yaitu kita bisa saling menjaga satu sama lain tanpa harus menyentuh karena yang
kita ketahui virus ini bisa menyebar dari bersin yang menyebar dari udara.kita
tidak mengetahui apakah kita terkena virus atau tidak karena yang pertama virus
ini tidak terlihat oleh mata lalu kita juga tidak mengetahui apakah kita
terkena virus atau tidak,tetapi kita bisa mengetahui apakah kita terjangkit
virus ini atau tidak,saya akan memberikan cirri-ciri seseorang yang terkena
virus covid-19 ini :
1.
Gejala umum tetapi bisa jadi bukan mengakibatkan Covid-19
a.
Demam
b.
Batuk
c.
Kelelahan yang mengakibatkan susah bernafas
2.
Gejala yang bisa menjadi kemungkinan terjangkit virus
a.
Nyeri pada otot dan sendi
b.
Tenggorokan yang sakit mengakibatkan susah untuk menelan
makan dan minum
c.
Diare yang tidak biasa
d.
Mata merah yang berkelanjutan
e.
Sakit kepala
f.
Ilangnya indera perasa dan penciuman
g.
Perubahan warna kulit dan juga kuku menjadi warna pucat
3.
Gejala yang sudah pasti terkena covid-19
a.
Kesulitan bernapas dan juga sesak napas
b.
Dada merasa sakit seperti tertekan
c.
Hilangnya kemampuan bergerak dan mengakibatkan susah
berbicara
Jika mengalami gejala-gejala yang telah saya sebutkan
segeralah memanggil para medis agar segera cepat ditangani apakah harus
karantina di rumah sakit atau karantina sendiri di rumah masing-masing.biasanya
sebelum terbukti orang tersebut terkena covid-19 akan mengalami gejala selama
5-6 hari dan harus di karantina selama 14 hari jika mengalami gejala yang
sangat ringan tetapi jika gejalanya sudah besar harus segera di tangani oleh
para medis.covid-19 juga bukan hanya mengakibatkan kematian tetapi berdampak
bagi semua kalangan seperti pendidikan,kesehatan dan ekonomi di
Indonesia.akibat dari virus covid-19 ini banyak sekali kalangan yang merasa di
rugikan oleh virus ini dari pedagang sampai penjabat sakaligus.dari data yang
saya dapat kerugian yang di akibatkan oleh virus ini mencapai lebih dari 320
triliun hingga saat ini.pemerintah selalu berupaya agar corona ini cepat
berlalu dan segera bisa melaksanakan pemilihan daerah dan wakil kepala daerah
sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan yaitu pada bulan September 2020.
Saat ini di tengah pandemic pemerintah tetap akan
melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah dimulai
pada bulan September 2020 pada zona hijau di daerah yang belum terdampak tinggi
tetapi tetap melaksanakan protocol kesehatan yang ada, tetapi ada beberapa
daerah juga yang tetap akan menunda waktu kegiatan pemilihan sampai bulan
desember 2020 yang mengingat bahwa sebagian daerah masih banyak yang zona merah
apalagi yang kita ketahui jika Indonesia akan mengalami resesi yang sangat
merugikan sekali bagi bangsa Indonesia.pemerintah harus memfokuskan untuk keselamatan
umat manusia dari pada pemilihan.kita juga harus mengetahui mengapa kita
sebagai rakyat Indonesia harus mengikuti pemilihan ini dan juga kita memiliki
hak pilih untuk memilih siapa calon pemimpin yang kita percayai.Pelaksanaan pemilihan umum dengan
sistem demokrasi mengajarkan kepada masyarakat daerah agar mereka tidak asal
memilih dalam memilih pemimpinnya, begitu pula dalam pemilihan anggota dewan
perwakilan rakyat daerah, ini dilakukan agar masyarakat tidak salah memilih
para elit politik untuk mendukung keberhasilan pembangunan di daerah.untuk
calon pemimpin daerah biasanya berasal dari berbagai macam partai politik dan
juga banyak yang tidak berasal dari partai politik.jika kenyataan criteria
calon pemimpin yang di inginkan oleh masyarkat tertuang pada UUD 1945 pasal 8
ayat 18 yang berbunyi “gubernur, bupati dan walikota masing-masing adalah
pejabat yang dipilih secara demokratis” dari isi tersebut bahwa masyarakat
menginginkan pemimpin yang demokratis dan tidak menggunakan cara yang curang
agar di pilih oleh masyarakat daerah.
Pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakilnya harus melalui sistem pemilihan umum yang dimana kegiatan
tersebut dibuat oleh panitia-panitia yang berasal dari komisi pemilihan umum
agar pemilihan berjalan dengan tertib tanpa ada kecurangan.pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sebuah perjalanan
demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpinnya,sebagai
pelaksanaan hak dan kewajibannya sebagai warganegara dalam bidang politik,
yakni hak memilih dan dipilih.agar pemilihan berjalan dengan lancar maka
pemilihan langsung dari masyarakat yang akan memantau pelaksanaan demokrasi ini
agar pilkada berjalan dengan jujur dan bersih.pemilih yang cerdas akan
menghasilkan pemimpin yang bisa menguatkan daerahnya masing-masing.dimasa
pandemic saat ini sangat mempertaruhkan banyak nyawa yang harus di selamatkan
selama pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Wujud kepedulian
kita menghadapi pendemi corona dengan membatasi diri (social distancing) dan
juga pemerintah sudah memberikan sebuah aturan pembatasan skala besar-besaran
agar masyarakat patuh dan tetap menjaga jarak satu sama lain.jika ada pemilihan
umum pasti ada kampanye yang dimana pada calon menampilkan diri mereka ke
masyarakat di daerahnya masing-masing,tetapi untuk saat ini Komisi Pemilihan
Umum sudah memberikan peringatan pada setiap partai yang mengajukan calon
pemimpinnya agar tidak melaksanakan kampanya yang dimana saat ini pemerintah
tetap berfokus agar Indoneia bisa menurunkan tingkat penularan covid-19.KPU
juga sudah memberikan solusi kepada setiap partai agar tetap melaksanakan
kampanye hanya saja berbeda pada biasanya yaitu melalui media social agar
masyarakat tetap bisa mengetahui calon-calon pemimpin daerah yang akan menjadi pemimpin
di daerahnya masing-masing.komisi pemilihan umum sudah mengumumkan jika
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan serentak pada
bulan desember dan mulai kampanyenya pada bulan September ini.banyak sekali pro
dan kontra saat pemilihan ketua dan wakil daerah yang dimana banyak dari
kalangan masyarakat yang setuju jika pemilihan terus berlanjut dan ada juga
yang tetap harus menunda pemilihan sampai Indonesia menjadi lebih aman dan
sudah tidak ada pandemic lagi.solusi yang diberikan oleh sebagian kalangan
untuk kampanye secara daring di tanggapi dengan positif tetapi ada juga yang
kurang setuju dengan adanya kampanye secara daring karena masih banyak
masyarakat yang kekurangan sumber daya internet di daerah terpencil,tetapi
upaya yang diberikan pemerintah pusat yang bekerjasama dengan KPU yaitu
memikirkan bagaimana masyarakat tetap selamat dan sehat agar pemilihan umum
tetap berjalan sesuai dengan protocol kesehatan.
Pelaksanan kampanye jika tidak bisa dilaksanakan secara daring maka diperbolehkan melaksanakan secara langsung tetapi dibatasi orang yang datang pada kampanye,orang yang bisa mengikuti hanya 50 peserta saja dengan menerapkan protokol kesehatan,jika partai politik melanggar itu semua maka akan diberikan sanksi oleh pihak KPU.KPU dengan tegas melarang para partai politik mengadakan kampanye yang membuat sebuah acara seperti rapat umum,kegiatan seni,konser music,kegiatan olahraga,perlombaan dan kegiatan ulang tahun partai politik,karena semua itu tercantum pada pasal 88C UUD 1945.KPU membatasi penayangan iklan untuk para calon di media social agar tetap berjalan dengan kondusif sampai tanggal 6 desember 2020.
Dari semua yang
sudah saya jelaskan kita menggambil hikmahnya saja semoga daerah-daerah yang
mengadakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap diberikan
kesehatan dan dilancarkan kegiatan pemilu di daerah masing-masing.saran saya
kepada seluruh rakyat Indonesia adalah selalu berpikir positif karena jika kita
sudah berpikir positif maka imunitas tubuh kita akan naik dan akan terhindar
dari virus apapun tetapi jika kita selalu berpikir negative maka imunitas tubuh
kita menurun drastic dan mengakibatkan kesehatan tubuh kita menjadi
menurun.tetap semnangat karena semangat mengantarkan kita ke pintu kemenangan.
Terimakasih……………………………
Komentar